Rabu, 17 November 2010

KKN

KORUPSI,KOLUSI DAN NEPOTISME

*Korupsi

Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara.

Dari, pengertian di atas anti korupsi dapat diartikan sebagai tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain ,menyalahgunakan kewenangan,atau perekonomian negara.

Untuk mendukung upaya atau tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Selain itu,ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi ,seperti Masyarakat Transpa-ransi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara.

Pemberantasan Tindakan Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan,dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku(pasal 1 ayat 3).

Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kesimpulan: Salah satu penyakit masyarakat yang dewasa ini banyak mendapatkan perhatian dan sorotan adalah korupsi.Korupsi saat ini bukan hanya terjadi di lembaga eksekutif, tetapi sudah merambah ke lembaga yudikatif dan legislatif. Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya terutama dengan menjatuhkan hukuman yang berat, sehingga membuat orang yang akan melakukan tindakan tersebut berfikir dua bahkan berkali-kali.

* Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.

kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.

* Nepotisme
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”.

Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.

Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.

Dampak KKN:

1.merugikan keuangan negara,

2. menciptakan ekonomi biaya tinggi,

3. merendahkan martabat manusia, bangsa dan negara,

4. menghambat pelaksanaan pembangunan,

5.menimbulkan kemiskinan,

6. merusak tatanan sosial, dan

7. melemahkan birokrasi pemerintah.

Upaya Penanggulangan KKN atau Peran Pemerintah dalam menanggulangi KKN

Upaya penanggulangan atau pemberantasan terhadap korupsi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan adalah mencakup keseluruhan usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi, baik dilakukan melalui pendidikan maupun pengawasan. Sedangkan upaya penindakan adalah usaha yang dilakukan untuk menindak pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menyelamatkan keuangan negara. Dalam menindak para pelaku korupsi, yang harus diutamakan adalah agar seluruh uang yang dikorupsi harus dikembalikan serta ditambah dengan hukuman denda serta hukuman kurungan atau penjarah yang seberat-beratnya.

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini masih cenderung kearah penindakan dan masih kurang pada upaya pencegahan melalui upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya aparatur negara untuk berperilaku anti korupsi dan malu melakukan korupsi. Akibatnya dukungan masyarakat secara luas sangat kurang. Untuk itu, maka upaya pemberantasan korupsi hendaknya lebih banyak diarahkan pada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya kalangan pegawai negeri sipil, organisasi kepemudaan dan keagamaan untuk berperilaku anti korupsi dan malu melakukan korupsi. Sehingga dapat tercipta masyarakat (aparatur negara) yang bebas korupsi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penataran atau penyuluhan, seminar, loka karya dan sebagainya. Untuk itu maka dukungan pemerintah dan semua pihak sangat diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar